Ulasfakta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan izin dari pengembang Perumahan Gemini di Kampung Purwosari, yang dikelola oleh PT Gesya.

Sebelumnya, perwakilan PT Gesya bernama Ardi, yang menangani perizinan proyek tersebut, mengklaim bahwa perusahaan telah memiliki izin pembangunan, meski masih dalam proses penyelesaian.

Menurut Ardi, perizinan tersebut sedang diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan.

Namun, Kepala DLH Bintan, Niken Wulandari, membantah adanya pengajuan izin dari PT Gesya. Ia menegaskan bahwa hingga Sabtu, 31 Mei 2025, tidak ada satu pun dokumen permohonan izin yang masuk ke DLH.

“Baru saja kami periksa, dan memang belum ada pengajuan izin dari PT Gesya. Mungkin mereka baru sebatas rencana,” ujar Niken di Bintan.

Niken menjelaskan bahwa DLH hanya akan menerbitkan izin terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) jika pengembang telah memenuhi persyaratan awal yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami perlu lihat dulu izin awalnya apa, baru bisa kami proses. Tapi sampai sekarang, tidak ada permohonan yang masuk ke DLH,” tegasnya.

Isu mengenai pembangunan Perumahan Gemini mencuat setelah banjir terjadi di kawasan Sarimulyo, Bintan. Warga menduga proyek perumahan tersebut menjadi salah satu penyebabnya, sehingga perizinan dari pengembang pun mulai dipertanyakan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bintan, Wan Affandi, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait keberadaan dokumen izin dari PT Gesya.

“Saya akan cek dulu di kantor. Hari Senin saya akan beri kabar,” ujarnya singkat.