Ulasfakta.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang meninjau langsung sebuah pabrik diduga memproduksi bahan pengeras semen di kawasan pergudangan Jalan Kijang Lama, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kunjungan itu dilakukan setelah mencuat dugaan bahwa aktivitas pabrik berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Kami sudah turun Selasa siang, didampingi Ketua RT dan Lurah setempat,” kata Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani, saat dihubungi Ulasfakta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Namun, upaya penelusuran tersebut belum membuahkan hasil. DLH tidak berhasil menemui pemilik pabrik maupun masuk ke dalam area produksi karena pagar dalam kondisi tertutup rapat. “Belum ada hasil. Lokasi tertutup, kami tidak bisa masuk,” ujar Yani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ulasfakta, pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan membuang limbah cair secara sembarangan ke drainase lingkungan.
Aktivitas ini juga memicu keresahan warga sekitar karena diduga melibatkan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan.
Pantauan lapangan menunjukkan area pabrik tertutup pagar tinggi tanpa papan nama. Di dalamnya, tampak sejumlah drum berisi cairan kimia tanpa label jelas.

Limbah cair terlihat mengalir ke parit lingkungan, dan bau menyengat tercium hingga radius beberapa meter dari lokasi.
“Kami tidak tahu itu gudang apa, tapi bau kimianya kuat sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, 6 Oktober 2025 lalu.
Beberapa pekerja di lokasi juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menangani bahan kimia, memunculkan dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wahyu Milsandi dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyoroti potensi pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan. Ia tengah menyelidiki legalitas usaha tersebut serta jenis bahan kimia yang digunakan.

“Jika terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa izin, ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Wahyu.
Ia mendesak pemerintah daerah bertindak cepat sebelum dampaknya meluas ke kesehatan warga dan kualitas lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik pabrik belum diketahui. Ulasfakta masih terus menelusuri keberadaan dan legalitas usaha tersebut.
Tinggalkan Balasan