Ulasfakta.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp1.036.060.637.430,- kepada 33 Kepala Perangkat Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (17/1/2025).

Dalam sambutannya, Andri Rizal menjelaskan bahwa DPA adalah dokumen penting yang berisi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Ia berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat segera merealisasikan program kegiatan sesuai anggaran yang telah disusun dan dana yang tersedia di kas daerah.

Andri juga mengingatkan tentang pentingnya persiapan administrasi terkait dengan peraturan pengelolaan keuangan, seperti Keputusan Wali Kota mengenai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara, dan pengurus barang, serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan yang telah direncanakan.

“Saya mengingatkan agar semua kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

Berikut besaran DPA setiap OPD di Pemko Tanjungpinang:
1. Dinas Pendidikan Rp251,274 miliar.
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp147,861 miliar.
3. BLUD RSUD Rp80,908 miliar.
4. Dinas PUPR Rp72,056 miliar.
5. Perkim Rp31.578 miliar.
6. Satpol PP Rp22.799 miliar.
7. BPBD Rp4,297 miliar.
8. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp9.475 miliar.
9. Dinas Sosial Rp8.882 miliar.
10. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Rp8,579 miliar.
11. DP3APM Rp11.508 miliar.
12. DLH Rp24.936 miliar.
13. Disdukcapil Rp10,311 miliar.
14. Dishub Rp41,628 miliar.
15. Diskominfo Rp10.034 miliar.
16. DPMPTSP Rp8.095 miliar.
17. Dispora Rp11,366 miliar.
18. Disbudpar Rp 14.056 miliar.
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp6.998 miliar.
20. DP3 Rp13.280 miliar.
21. Disperindag Rp9,077 miliar.
22. Sekretariat Kota Tanjungpinang Rp55,264 miliar.
23. Sekretariat DPRD Tanjungpinang Rp39,757 miliar.
24. Bappelitbang Rp17,375 miliar.
25. BPKAD Rp19,087 miliar.
26. BP2RD Rp12,496 miliar.
27. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Rp6,921 miliar.
28. Inspektorat Daerah Rp14,399 miliar.
29. Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp13,123 miliar.
30. Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp15,461 miliar.
31. Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp17,958 miliar.
32. Kecamatan Bukit Bestari Rp16,951 miliar.
33. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp8,625 miliar.

(dar)