Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan yang juga membahas Ranperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Jumat (29/8) di Ruang Sidang Paripurna.

Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bintan atas kerja sama yang solid selama proses penyusunan hingga pembahasan Ranperda tersebut. Ia juga memberikan penghargaan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bintan yang telah bekerja keras dalam menyiapkan rancangan APBD-P tersebut.

“Kerja keras kita bersama semoga mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wata’ala. Harapan saya, APBD-P ini benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah,” ujar Roby.

Menurutnya, perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran di tahun berjalan, sekaligus respons atas kebijakan transfer Pemerintah Pusat dan kondisi fiskal daerah terkini.

“Tujuan utama dari perubahan ini adalah mengoptimalkan target pembangunan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memastikan program prioritas tetap berjalan tepat sasaran sesuai waktu yang telah ditetapkan,” tambah Roby.

Ia juga menekankan bahwa implementasi dari APBD-P nantinya diharapkan dapat berjalan efektif dalam mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bintan.

Usai disetujui bersama, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kita berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Bintan,” pungkas Roby.