Ulasfakta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menetapkan adanya penyesuaian tarif listrik di Batam yang telah mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Kebijakan ini segera menuai sorotan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE., MM, meminta pemerintah pusat dan manajemen PLN menunda penerapan tarif baru tersebut.
Ia menilai kondisi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya pulih seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.
“Kita meminta kepada PLN untuk segera menunda, melihat ekonomi kita belum baik. Walaupun kenaikan ini dikenakan pada masyarakat menengah ke atas, tetapi imbasnya tetap dirasakan masyarakat menengah ke bawah, terutama dari sisi harga pangan,” ujar Wahyu dalam pernyataannya, Selasa (8/7/2025).
Menurut Wahyu, kenaikan tarif listrik meski hanya 1,43 persen, tetap akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Ia menyebut efek domino seperti meningkatnya biaya produksi dan distribusi akan menekan harga kebutuhan pokok, terutama di wilayah hinterland dan pulau-pulau terpencil di Kota Batam.
“Dampaknya bukan hanya di Kota Batam saja, tapi sampai ke pelosok. Kita minta PLN dan pemerintah pusat lebih bijak. Jangan sampai rakyat jadi korban karena keputusan yang tidak tepat waktu,” tambahnya.
Wahyu juga meminta agar manajemen PLN melakukan audit internal secara menyeluruh, jika alasan kenaikan tarif karena beban operasional atau kerugian perusahaan.
Ia menegaskan, perlu transparansi dalam pengelolaan anggaran agar publik percaya bahwa kenaikan ini benar-benar diperlukan dan bukan karena adanya kebocoran anggaran di tubuh PLN.
“Kalau alasannya karena rugi, kita minta manajemen PLN evaluasi ulang. Apakah ini kerugian murni, atau ada kebocoran internal yang harus dibereskan terlebih dahulu,” tegas Wahyu.
Sementara itu, pihak PT PLN Batam melalui Sekretaris Perusahaan, Zulhamdi, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah yang harus diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan kelistrikan di Batam.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan menjaga daya saing daerah.
“Penyesuaian tarif ini berdasarkan parameter makro seperti inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga gas maupun batubara yang digunakan dalam pembangkit. Kami hanya menyesuaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga mampu, instansi pemerintah, serta pelanggan khusus dalam skema KSO,” kata Zulhamdi dalam keterangan tertulisnya.
PLN juga menyebut bahwa pemerintah telah mengalihkan beberapa skema subsidi, termasuk diskon tarif listrik, ke dalam bentuk bantuan subsidi upah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Wahyu pun berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme fiskal jangka pendek, melainkan benar-benar mengevaluasi dampak kebijakan kenaikan tarif terhadap pemulihan ekonomi daerah.
“Kami berharap kenaikan ini bisa ditunda sampai ekonomi masyarakat benar-benar pulih. Jangan sampai kebijakan ini justru memperlambat momentum kebangkitan ekonomi Kepri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan