Dua Ajudan Bupati Bintan Dibatalkan sebagai Peserta Seleksi PPPK, BKPSDM Bungkam

Ulasfakta – Sebuah surat resmi yang mencuat ke publik menunjukkan pembatalan dua nama ajudan Bupati Bintan, Kepulauan Riau—Bayu Ade Kurniawan dan Noverizki—dari daftar peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Surat pembatalan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan dengan Nomor 7/800.1.13.2/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

( Tes Berbantuan Saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/4/2025), Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Korpri BKPSDM Bintan, Dian Molivia, enggan memberikan tanggapan terkait pembatalan dua ajudan tersebut. Ia hanya menekankan bahwa seluruh peserta yang mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) telah melalui tahapan seleksi yang sesuai prosedur.

“Yang jelas, peserta yang ikut CAT sudah memenuhi persyaratan yang berlaku,” singkatnya.

Lebih lanjut, Dian menyebutkan bahwa seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan Pemkab Bintan mulai tanggal 24 hingga 29 April 2025 diikuti oleh 653 peserta. Dari jumlah tersebut, 641 peserta menjalani ujian di UPTD BKN Batam, sementara 12 lainnya memilih lokasi ujian berbeda.

Secara rinci, satu peserta mengikuti CAT di UPTD BKN Yogyakarta, dua peserta di BKN Medan, dan sembilan peserta lain di BKN Riau, Sumatera Barat, serta Jakarta.

Dian juga mengingatkan peserta ujian CAT untuk menjaga kondisi fisik dan hadir minimal 90 menit sebelum ujian dimulai, mengingat proses registrasi yang cukup ketat. Ia menekankan pentingnya membawa dokumen identitas dan kartu ujian sebagai syarat wajib.

“Pastikan membawa KTP asli dan kartu ujian saat hari H,” tutupnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, belum memberikan komentar terkait pembatalan tersebut maupun situasi yang melingkupinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *