Ulasfakta – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Penangkapan berlangsung di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Dua kapal pengawas KKP, KP ORCA 02 dan KP ORCA 03, dilibatkan dalam operasi tersebut.
Kedua kapal Vietnam tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap pair trawl—jenis jaring yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut. Selain itu, kapal-kapal itu tidak mengantongi izin resmi untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat nelayan yang mencurigai keberadaan kapal asing di sekitar Laut Natuna Utara. Informasi diteruskan oleh Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) dan ditindaklanjuti tim pengawasan di lapangan.
“Radar kami menangkap pergerakan kapal asing yang masuk cukup dalam ke wilayah ZEE. Tim segera melakukan pengejaran,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, Sabtu (24/5/2025).
Dalam pengejaran, kedua kapal Vietnam sempat mencoba melarikan diri. Namun, KP ORCA 03 berhasil menangkap kapal pertama, sementara KP ORCA 02 mengamankan kapal kedua. Kedua kapal lalu dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapal pertama, KG 6219 TS, berbobot 120 Gross Ton (GT) dan membawa 15 awak. Sementara kapal kedua, KG 6277 TS, berbobot 98 GT dan berisi empat awak. Salah satu kapal membawa sekitar 70 kilogram ikan campur hasil tangkapan dari laut Indonesia.
Menurut Ipunk, masuknya kapal Vietnam ke perairan Indonesia mencerminkan kondisi kritis stok ikan di negara asal mereka akibat eksploitasi yang berlebihan dengan alat tangkap destruktif.
“Karena stok ikan di wilayah mereka rusak akibat trawl, mereka nekat masuk wilayah kita. Ini sangat merugikan dan mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia,” ungkapnya.
PSDKP memperkirakan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari dua kapal ini mencapai Rp61,4 miliar. Nilai tersebut mencakup hasil tangkapan ilegal dan dampak kerusakan lingkungan laut.
Kedua kapal asing itu diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terindikasi melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102.
Hingga 23 Mei 2025, sebanyak empat kapal Vietnam telah diamankan, meningkat dibandingkan tahun 2024 dengan tiga kapal, dan satu kapal pada 2023. Sejak Januari 2025, total 11 kapal asing dan 23 kapal nelayan Indonesia telah ditindak karena pelanggaran perikanan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Ditjen PSDKP dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) mencapai Rp841,4 miliar.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan patroli laut. Menjaga laut bukan sekadar soal kedaulatan wilayah, tapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya dan masa depan nelayan Indonesia,” tutup Ipunk.