Ulasfakta – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Dua mantan kepala dinas, yakni RA dan SU, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti pada Kamis (6/3/2025).
Langkah ini menandai kesiapan kejaksaan untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, di mana keduanya akan segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan dan mesin dalam rentang waktu 2021-2023.
Puluhan Dokumen dan Uang Tunai Jadi Barang Bukti
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica.
“Ada sekitar 200 item barang bukti yang diserahkan, terdiri dari dokumen-dokumen penting serta sejumlah uang tunai,” kata Priandi.
Dengan pelimpahan ini, JPU kini memiliki kewenangan penuh untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
“Setelah diterima penuntut umum, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.
Modus Operandi: Mark-Up Anggaran dan Pengembalian Uang Secara Bertahap
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan RA dan SU sebagai tersangka pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia), 9 Desember 2024.
Menurut hasil audit Kejati Kepri, praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769.281.407.
Modus yang digunakan cukup sistematis:
•Mark-up anggaran dalam belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH.
•Pihak penyedia diduga terlibat dengan mengembalikan kelebihan pembayaran secara bertahap kepada oknum di dinas tersebut, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Jabatan Bergeser, Korupsi Berlanjut
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan dua pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di DLH Karimun:
1.SU, Kepala DLH tahun 2021, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
2.RA, Kepala DLH dari 2022 hingga sekarang.
Meskipun sudah berpindah jabatan, praktik dugaan korupsi tetap berlangsung dalam periode kepemimpinan keduanya.
Kejaksaan: Proses Hukum Tidak Bisa Dihindari
Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka dan dilimpahkannya kasus ke pengadilan, Kejari Karimun menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara. Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera,” pungkas Priandi.
Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, di mana keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.