Ulasfakta – Dua tenaga honorer PLN di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial DK dan AK, harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 dan 19.30 WIB di dua lokasi berbeda. “DK diamankan di Jalan Tamban, sementara AK ditangkap di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat,” ungkapnya, Senin 28 April 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dari DK ditemukan sabu seberat 0,89 gram, sedangkan dari AK disita sabu seberat 5,37 gram. Keduanya kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“DK kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1, sedangkan AK dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 dan 20 tahun penjara,” jelas AKP Simanjuntak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, turut memberikan apresiasi atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Ia mengimbau warga agar terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Anambas,” tegas Kapolres.
Tinggalkan Balasan