Ulasfakta.co – Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil menangkap dua tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial S dan A,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson saat konferensi pers, Senin (20/1/2025) di Polsek Tanjungpinang Kota.
Dia menjelaskan, tersangka S melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Pelaku menggunakan martil saat korban sedang tidur.
“Barang yang dicuri adalah satu unit handphone merk Realme C53,” tutur Alson.
Sedangkan tersangka A bertindak sebagai penadah dengan menerima dan menyembunyikan barang hasil curian tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone merk Poco M6 Pro yang diterima oleh tersangka A dari S.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti serta sebuah martil yang digunakan oleh S dalam aksi kejahatannya.
“S dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, A dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Alson mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang dalam pengungkapan kasus ini.
(dar)