Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Islamic Centre di Pulau Kundur. Proyek yang bersumber dari APBD dengan nilai kontrak Rp980 juta itu kini menyeret dua orang sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menemukan bukti kuat keterlibatan dua individu dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan sejauh ini, baru dua orang yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Dedi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Tersangka pertama diketahui bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, yang terlibat dalam proyek dengan cara meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al Razaak (RAR). Sementara itu, Direktur Utama CV RAR, Herma Susilo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima aliran dana yang berasal dari pencairan uang proyek tersebut.
“Saat saya tinjau ulang dokumen penyidikan setelah dilantik, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kerja sama dan penerimaan dana oleh Herma Susilo. Maka kami tetapkan dia sebagai tersangka kedua,” jelas Dedi.
Proyek pembangunan dermaga itu merupakan bagian dari program Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Pemerintah telah mengucurkan uang muka sebesar Rp294,8 juta atau sekitar 30 persen dari total nilai kontrak kepada CV RAR.
Namun ironisnya, dana tersebut tidak digunakan untuk pekerjaan proyek, melainkan dipakai oleh Rusmaidi untuk melunasi utang pribadi dan keperluan lain di luar kegiatan pembangunan.
Temuan dari tim ahli menyebutkan bahwa realisasi fisik proyek hanya mencapai sekitar 0,2 persen dari nilai total kontrak, padahal anggaran mendekati angka Rp1 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan fakta hukum baru.