Dugaan Korupsi Pasar Relokasi Puan Ramah: Mengapa Baru Diusut?

Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Batu VII yang menggunakan anggaran tahun 2022. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengonfirmasi bahwa penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih terus mendalami perkara ini.

“Hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah meningkatkan statusnya ke penyidikan umum,” ujar Senopati, Rabu, 5 Maret 2025.

Namun, muncul pertanyaan: mengapa kasus ini baru diusut setelah dua tahun berlalu? Apakah ada laporan masyarakat yang baru masuk, atau dugaan penyimpangan dalam proyek ini baru terungkap?

Sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli, publik menunggu transparansi dalam proses hukum ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan publik harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *