Dugaan Korupsi Wisata Mangrove Sungai Sebong: Tujuh Terdakwa Segera Disidang

Ulasfakta – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas tujuh terdakwa dan akan segera menggelar sidang perdana pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Bintan, termasuk Sri Heny Utami (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), dan Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong yang kini menjabat Sekretaris Dinas PMD Bintan).

Selain itu, Khairuddin (mantan Lurah Kota Baru), Mazlan (Kepala Desa Sebong Lagoi), La Anip (mantan Kades Sebing Pereh), dan Herman Junaidi (mantan Pj Kades Sebong Lagoi) juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Menurut Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, berkas perkara telah diregister dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Boy, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Syaiful.

Dugaan Pungli dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan keuangan wisata mangrove Sungai Sebong.

Dalam konferensi pers pada 27 Februari 2025, Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menyebut bahwa hasil penyelidikan mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

“Tujuh tersangka memiliki peran dalam pungli yang merugikan negara Rp1 miliar dari pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong,” ungkap Andy.

Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, para tersangka masih ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dampak Kasus: Kredibilitas Wisata Mangrove Terguncang

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pengelolaan sektor wisata di Bintan, khususnya ekowisata mangrove yang selama ini menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Polemik ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai sistem pengelolaan keuangan di sektor wisata daerah, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.

Dengan bergulirnya persidangan, publik kini menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola wisata di Bintan? Sidang mendatang akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *