Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang: Faktanya Masih Diperdebatkan

Ulasfakta – Isu pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik pungli ini mencuat setelah laporan yang menyebutkan adanya tarif pindah sel bagi tahanan dan narapidana kasus korupsi dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Menurut laporan yang beredar, tahanan yang ingin berpindah dari Blok Bintan ke Blok Penyengat—yang diklaim memiliki fasilitas lebih baik—harus membayar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Beberapa nama tahanan dan terpidana kasus korupsi pun disebut telah diminta uang dalam jumlah besar demi mendapatkan tempat di blok tersebut.

Namun, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I A Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa semua blok di Rutan memiliki fasilitas yang sama dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tertentu.

“Tidak ada itu, karena di Rutan ini semua blok sama. Tidak ada yang spesial, tidak ada yang pakai AC atau fasilitas khusus,” ujar Yongki saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan tahanan lebih didasarkan pada faktor kesehatan, bukan karena adanya transaksi uang. “Ada beberapa tahanan yang memiliki riwayat penyakit seperti pasang ring jantung, sehingga mereka dipindahkan ke kamar yang lebih bebas asap rokok. Itu murni demi kesehatan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yongki menyayangkan adanya kabar pungli yang menurutnya tidak berdasar dan bisa mencoreng upaya pembenahan di Rutan Tanjungpinang.

“Kami tetap berusaha bekerja secara maksimal. Jangan sampai ada kesalahpahaman atau asumsi yang keliru,” katanya.

Sejauh ini, dugaan pungli tersebut masih menjadi perdebatan. Pihak Rutan membantah, sementara laporan yang beredar tetap menyebut adanya praktik tersebut. Dengan polemik yang terus berkembang, harapan publik kini tertuju pada langkah transparan dari pihak berwenang untuk mengusut kebenaran informasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *