Ulasfakta.co – Ketua Barisan Muda (BM) Kosgoro 1957 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jufri Helmi, mengungkapkan setuju jika KPU dan Bawaslu ditinjau ulang tugas dan fungsinya karena negara saat ini melakukan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemerintah bisa memikirkan hal ini sebagai kebijakan ke depan.
“Baiknya ditinjau ulang fungsi KPU dan Bawaslu usai Pemilu. Bagaimana kebijakan pusat ke depan untuk efisiensi anggaran ini,” kata Jufri, Kamis (6/3/2025).
Dia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terimbas dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, supaya lebih bijak, KPU dan Bawaslu juga harus ditinjau karena bisa lebih banyak penghematan dilakukan pusat.
“ASN kan sudah. Sekarang kalau KPU dan Bawaslu diefisiensikan juga, apa tak banyak hematnya negara,” tegas Jufri.
Untuk diketahui, besaran gaji anggota dan Ketua KPU Pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Ketua KPU Pusat, Rp 43.110.000 per bulan. Anggota KPU Pusat, Rp 39.985.000 per bulan.
Lalu, besaran gaji anggota dan Ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:
Ketua KPU Provinsi, Rp 20.215.000 per bulan. Anggota KPU Provinsi, Rp 18.565.000 per bulan.
Selanjutnya, besaran gaji anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:
Ketua KPU Kabupaten/Kota, Rp 12.823.000 per bulan. Anggota KPU Kabupaten/Kota, Rp 11.573.000 per bulan.
“Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan Ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” jelas Jufri.
(ulf)