Ulasfakta – Seorang mantan pegawai depot air minum berinisial BRP di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sejumlah barang dari mes tempatnya bekerja dulu.
Insiden pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Garuda, Perumahan Kenangan Jaya 6. BRP akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur di sebuah rumah kos di wilayah Hutan Lindung, Tanjungpinang, pada Sabtu (3/5/2025).
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, Minggu (4/5/2025).
Korban, pemilik usaha bernama Dani, menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui sejak BRP menghilang tanpa jejak pada akhir Februari lalu.
“Istri saya sempat curiga karena BRP tiba-tiba tidak terlihat lagi di mes. Setelah dicek, ternyata beberapa barang juga ikut hilang,” ujar Dani.
Tak hanya BRP, dugaan keterlibatan rekan kerjanya, Siswandi alias Marco, serta pasangannya, Devi, juga mencuat. Ketiganya diduga bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
Menurut Dani, barang-barang yang diangkut oleh pelaku mencakup kasur, lemari, kompor gas, kipas angin, dispenser, hingga satu unit genset. Estimasi total kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
“Barang-barang itu mereka angkut pakai mobil pick-up, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sedang sepi,” jelasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.




Tinggalkan Balasan