Enam WNA Ditolak Masuk, 43 WNI Gagal Berangkat dari Karimun Akibat Dugaan Pelanggaran Imigrasi

Ulasfakta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menolak kedatangan enam warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga April 2025.

Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan yang beragam. Salah satunya karena adanya WNA yang secara sepihak mencabut stiker visa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Tindakan seperti ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan imigrasi kita,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid.

Selain itu, beberapa WNA lainnya ditolak karena paspor mereka dalam kondisi tidak layak, seperti rusak akibat air atau robekan, sehingga tidak memenuhi syarat administratif untuk memasuki wilayah Indonesia.

Selain itu, pihak imigrasi juga menunda keberangkatan 43 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri melalui tiga lokasi TPI, yakni TPI Kundur, TPI Moro, dan TPI Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

Penundaan ini dilakukan karena terdapat dugaan bahwa mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara tidak prosedural atau ilegal.

“Petugas kami telah dibekali teknik wawancara khusus untuk mendeteksi indikasi keberangkatan ilegal. Dari sana bisa dilihat tujuan perjalanan serta keperluannya,” jelas Dwi.

Ia menegaskan bahwa langkah tertunda ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warganya agar tidak terjerumus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita ingin memastikan mereka tidak menjadi korban TPPO,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *