GAM Kepri Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Ulasfakta.co – Kebijakan penyesuaian tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang direncanakan berlaku mulai 1 Februari 2025 menuai kritik tajam dari Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan justru menambah beban ekonomi yang dirasakan oleh banyak warga.

Koordinator GAM Kepri, Bimantara, menyatakan bahwa keputusan kenaikan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kenaikan tarif ini dilakukan tanpa adanya perbaikan signifikan pada fasilitas pelabuhan, sehingga akan memberatkan masyarakat, terutama yang sangat bergantung pada transportasi laut untuk aktivitas sehari-hari,” ujar Bimantara, Minggu (19/1).

Bimantara menyoroti bahwa kebijakan tersebut dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, khususnya bagi masyarakat Kepulauan Riau yang bergantung pada pelabuhan sebagai sarana mobilitas utama.

Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait, terutama Pelindo, mengenai perubahan tarif ini.

“Kurangnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan tidak matang,” tambahnya.

Menurut Bimantara, kebijakan ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga dapat memperburuk kondisi ekonomi warga yang masih berusaha pulih dari berbagai tantangan, seperti pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas pelabuhan, bukan sekadar penyesuaian biaya.

Sebagai bentuk penolakan, GAM Kepri berencana menggelar aksi massa untuk mendesak pembatalan kebijakan tersebut.

“Jika pemerintah dan Pelindo tidak segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan ini, kami akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Bimantara.

Kenaikan tarif Pelabuhan SBP Tanjungpinang kini menjadi isu yang memicu keresahan di tengah masyarakat Kepulauan Riau.

Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dan memastikan kebijakan publik selalu berpihak pada kesejahteraan warga.

Diketahui, besaran tarif untuk terminal Domestik Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.

Untuk Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) semula Rp40.000 per orang menjadi Rp75.000 untuk sekali masuk.

Kemudian Warga Negara Asing (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *