– Kepintaran Kadisbudpar Tanjungpinang Nazri Dipertanyakan
Ulasfakta.co – Proyek pembangunan plang nama dari beton pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang membuat Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri geram karena dianggap merusak citra otentik bangunan yang merupakan bagian dari objek cagar budaya.
“Kita menyayangkan hal itu. Karena, plang sebelumya adalah informasi mengenai sejarah bangunan itu,” tegas Ketua Umum DPP GERAM Kepri Bersatu, Aryandi, Sabtu (23/11/2024).
Dia kembali menegaskan, Kadisbudpar Tanjungpinang, Nazri, seharusnya bercermin karena sejarah itu harus dijaga begitu juga dengan cagar budaya.
“Kalau memang tidak tau, bertanya dengan pakarnya. Mungkin seperti LAM atau instansi terkait seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) Kepri,” tuturnya.

Pemasangan plang tersebut menurut GERAM seharusnya tidak dibuat di depan bangunan itu karena merusak citra otentik bangunan yang merupakan bagian dari objek cagar budaya, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Sebelumnya juga, Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S Nugraha, di Tanjungpinang, Sabtu, menyatakan kekecewaannya terhadap proyek ini.
Ia menilai bahwa proyek tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kelestarian nilai sejarah bangunan yang menjadi warisan budaya kota.
Yoan juga menyarankan agar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Nazri, berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, sebelum memulai proyek tersebut.

Yoan juga mengusulkan agar plang nama tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat atau didesain dengan konsep yang lebih harmonis dengan lingkungan sekitar.
Ia mengingatkan bahwa kawasan Kota Lama Tanjungpinang, yang memiliki banyak bangunan cagar budaya, memerlukan kehati-hatian dalam setiap renovasi atau pemugaran.
Lebih lanjut, Yoan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berakibat pada sanksi hukum yang cukup serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Heritage Community berharap agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan proyek yang melibatkan bangunan bersejarah.
Kritik yang datang dari berbagai kalangan ini diharapkan dapat mendorong evaluasi ulang terhadap proyek pembangunan plang nama tersebut, agar tidak merusak citra Kota Tanjungpinang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya.
(isk)