Gorong‑gorong Amblas di KM 58 Bintan Masih Terbengkalai, PUPR Daerah Hanya Lapor ke Provinsi

Ulasfakta — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan tak berwenang memperbaiki gorong‑gorong Kampung Juko Purwodadi yang ambles di ruas Jalan Tanjungpinang–Tanjung Uban KM 58. Kepala PUPR Bintan, Wan Affandi, Jumat, 9 Mei 2025, mengatakan pihaknya sebatas melaporkan kerusakan itu ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Struktur tersebut berada di bawah kewenangan provinsi. Kami sudah menyurati dan menyampaikan laporan,” jelasnya.

Meski tak bisa memperbaiki, PUPR Bintan telah memasang rambu dan penanda demi mencegah kecelakaan. Dua lembar plat besi sementara menutup lubang; separuh badan jalan disekat seng biru agar kendaraan tidak melintas di titik yang tergerus.

Kondisi kian memburuk

Pantauan Ulasfakta, kendaraan bertonase berat masih kerap melewati lokasi meski tanah di sisi kiri arah Tanjungpinang–Tanjung Uban terus longsor. Kepala Desa Ekang Anculai, Zaili Adi, sudah berulang kali mengimbau truk bermuatan besar menghindari jalur tersebut.

Menurut Zaili, gorong‑gorong ambles akibat debit air tinggi saat hujan deras, sehingga tanah penyangga terkikis. Ia menuturkan pihak desa sempat turun bersama petugas PUPR Bintan untuk memasang garis pembatas, papan peringatan, dan plat besi penutup. “Kami minta hanya motor dan mobil ringan yang lewat, jangan truk,” tegasnya.

Zaili berharap Pemprov Kepri segera turun tangan agar akses masyarakat kembali aman dan nyaman. “Semakin lama dibiarkan, kerusakannya makin meluas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *