Gorong‑gorong KM 58 Ekang Anculai Ambles, Jalan Hanya Bisa Dilewati Kendaraan Ringan

Ulasfakta — Gorong‑gorong di RT 12/RW 05 Kampung Juko Purwodadi, tepatnya kilometer 58 Jalan Tanjungpinang–Tanjung Uban, Desa Ekang Anculai, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ambles dan mengancam kelancaran lalu lintas.

Menurut informasi yang dihimpun Jumat, 9 Mei 2025, kerusakan mulai muncul menjelang Ramadan lalu dan terus melebar hingga merusak bahu jalan. Kini dua lembar plat besi menutup lubang utama agar sepeda motor dan mobil kecil tetap dapat melintas. Jalur kiri arah Tanjungpinang—ditandai seng biru—ditutup total karena tanahnya telah berlubang.

Polisi memasang garis kuning serta papan peringatan di sekitar lokasi. Kepala Desa Ekang Anculai, Zaili Adi, menjelaskan amblesnya gorong‑gorong dipicu peningkatan debit air saat hujan deras yang mengikis tanah penyangga. Desa sudah melaporkan kasus ini ke Dinas PUPR Bintan; petugas turun, memasang pembatas, dan menutup lubang dengan plat besi.

“Kami izinkan hanya kendaraan ringan melintas. Truk bertonase besar dilarang agar kerusakan tidak bertambah parah,” tegas Zaili.

Ia berharap Pemkab Bintan segera memperbaiki gorong‑gorong demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *