Ulasfakta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, merespons gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Pekajang. Ia menegaskan, Pulau Pekajang secara hukum sah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
“Tidak perlu saling adu argumen karena dasar hukumnya sudah jelas. Kita berpegang pada Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga,” ujar Ansar saat dimintai keterangan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ansar menyebutkan, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau serta dokumen administratif lainnya mempertegas bahwa Pulau Pekajang, bersama Pulau Berhala, berada di bawah yurisdiksi Provinsi Kepri.
“Permendagri juga mencantumkan nomenklatur dan batas wilayah yang jelas. Dari situ, kita tahu Pekajang masuk wilayah Kepri,” tambahnya.
Menanggapi proses gugatan di MK, Ansar mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan posisi hukum Kepri tetap terjaga.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, menyatakan bahwa Pemprov Kepri siap memberikan keterangan resmi jika diminta Mahkamah Konstitusi.
“Kita akan menyampaikan dasar hukum yang menjadi pegangan Pemprov Kepri, terutama Undang-Undang dan dokumen resmi yang pernah diserahkan,” ujarnya.
Meskipun muncul sengketa, Arif menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Kepri dan Bangka Belitung. Menurutnya, kedua wilayah memiliki kedekatan historis dan budaya.
“Kita ini satu rumpun, dulunya satu wilayah di Sumatera Selatan. Setelah pemekaran, Kepri mendapatkan wilayah perbatasan, termasuk Pekajang. Jadi secara historis, hubungan kita seperti kakak adik,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan