Ulasfakta.co – Proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan untuk tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah gugatan yang diajukan terkait PHP Kada Kabupaten Bintan diterima pada 10 Desember 2024.
Dalam sebuah press rilis yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan, dijelaskan bahwa Panitera Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan surat elektronik kepada pihak kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025.
Agung Ramadhan, selaku kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan riset hukum serta konsultasi dengan ahli dan akademisi.
Mereka juga membawa banyak alat bukti dalam perkara ini, yang menurutnya menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bintan, yang bahkan dinilai cacat hukum. Salah satu bukti yang dianggap penting adalah mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang.
Agung Ramadhan juga menekankan pentingnya sifat imparsial dalam pengawasan pemilu. Ia mengkritik sikap Bawaslu Bintan yang dianggap tidak konsisten dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam).
Menurutnya, ada masalah dalam pengawasan dan pelaporan yang mengakibatkan pelumpuhan demokrasi, yang akan menjadi salah satu argumen dalam persidangan.
Sebagai Kuasa Hukum KBB (Komunitas Bakti Bangsa), Agung Ramadhan menyatakan kesiapannya untuk beradu argumentasi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan berlandaskan bukti-bukti hukum yang kuat untuk membatalkan penetapan KPU terkait pemenang Pilkada Kabupaten Bintan.
(ind)