Guru Besar Farmasi UGM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Ulasfakta.coUniversitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Pemecatan ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat pada Juli 2024 setelah adanya laporan dari Fakultas Farmasi UGM. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM segera menindaklanjuti dengan membentuk Komite Pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi, serta terlapor, dan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) Huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta melanggar kode etik dosen.

Modus dan Lokasi Kejadian

Tindakan kekerasan seksual dilakukan dalam konteks kegiatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi, yang sebagian besar terjadi di luar kampus, termasuk di kediaman pribadi Edy Meiyanto.

Tindakan UGM

Sebagai langkah awal, pada 12 Juli 2024, Edy Meiyanto dibebastugaskan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Satgas PPKS UGM terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada para korban sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *