Artikel : Aditya Wahyu Saputra Mahasiswa Universitas maritim Raja Ali Haji
Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Banyaknya isu dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 kemarin, kini beberapa partai politik usulkan hak angket yaitu dari koalisi perubahan pengusung pasangan Anies dan Muhaimin (Amin) mengusulkan hak angket terlebih dahulu, parpol tersebut adalah partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga parpol tersebut berharap bisa sajalan dengan PDI-P dalam menggulirkan hak angket di DPR. Hermawi Taslim pada tanggal (19/03/2024) mengatakan “kalau saling menunggu mengapa kita tidak mulai saja, jadi kalau hanya mengusulkan 25 nama lebih dari satu fraksi kita bisa bertiga, apabila ide ini diterima kami berharap bertemu PDI-P di paripurna.
Sementara PDI-P masih menyusun Naskah Akademik sebelum menggulirkan hak angket ke DPR.
Bivitri Susanti mengatakan bahwa “Hak angket digunakan untuk menulusuri kecurangan pemilu itu tepat sasaran, karna kita melihat konteksnya apa yang dilakukan dengan kebijakan pemerintah yang akan mempengaruhi suara dalam pemilu itu memang tempatnya di bongkarnya justru di forum hak anggket tersebut, karena pada forum itulah DPR melakukan fungsi pengawasnnya terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.”
Kemudian dengan dijalankan hak angket ini walaupun keputusan dari KPU dan MK tidak bisa diubah oleh hak angket Bivitri melanjutkan “Paling tidak publik mendapatkan haknya untuk memperoleh kejelasan tentang hal-hal yang sudah kita sangkakan, yaitu terkait dengan kebijakan-kebijakannya pemerintahan Jokowi itu saja sudah menjadi proses demokrasi yang sangat penting.”
Hak angket DPR memiliki fungsi berdasarkan UU No 17 tahun 2014:
1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menyelidiki pejabat Negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alas an sah.
3. Menyelidiki pejabat Negara atau pemerintahan tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan Negara.
4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Berdasarkan fungsi hak angket tersebut dengan berjalannya hak angket DPR tentunya akan berpotensi membongkar isu kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu. Apabila langkah atau tindakan yang dilakukan tidak memperoleh hambatan tentunya hak angket akan sangat memberi kejelasan dan menjawab terkait kecurangan terhadap pemilu 2024 kemarin.