Tanjungpinang – Kawasan hutan bakau yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir kembali menghadapi ancaman kerusakan.

Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penimbunan dan perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat di daerah Jembatan I Jalan Dompak.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk membuka lahan baru yang belum jelas peruntukannya.

Pantauan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Budi Prasetyo di lapangan menunjukkan beberapa bagian hutan bakau telah diratakan dengan tanah timbunan.

Jejak alat berat terlihat jelas di area yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Pohon-pohon bakau yang menjadi ekosistem penting pesisir tampak tumbang dan sebagian tertutup material tanah.

Budi mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan dilakukan secara bertahap.

“Awalnya hanya terlihat alat berat masuk ke lokasi. Lama-lama pohon bakau mulai ditebang dan sebagian area ditimbun. Sekarang sudah terlihat lahan yang dulunya hutan bakau berubah menjadi tanah timbunan,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain menjadi habitat berbagai jenis biota laut, mangrove juga berperan penting dalam mencegah abrasi pantai, menyerap karbon, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Tindakan penimbunan dan perusakan mangrove tidak bisa dianggap sepele. Jika benar dilakukan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan terkait perlindungan kawasan pesisir dan lingkungan hidup.

“Kerusakan mangrove bukan hanya soal pohon yang ditebang. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari hilangnya habitat ikan dan kepiting, meningkatnya risiko abrasi pantai, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem laut,” ujanya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa kawasan mangrove seharusnya mendapatkan perlindungan ketat karena termasuk dalam ekosistem pesisir yang sensitif terhadap perubahan lingkungan.

Ia berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Selain memastikan status lahan dan perizinan, langkah ini juga penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas jika aktivitas tersebut terus berlangsung.

Beberapa warga bahkan mendesak agar dilakukan penghentian sementara terhadap kegiatan yang menggunakan alat berat di kawasan tersebut hingga ada kejelasan terkait legalitas dan dampak lingkungannya.

“Kalau dibiarkan, lama-lama hutan bakau bisa habis. Padahal ini pelindung alami pesisir kita,” kata warga lainnya.

Selain itu, masyarakat juga meminta instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas kelautan dan perikanan, serta pihak kehutanan untuk melakukan kajian terhadap kerusakan yang sudah terjadi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas.

Kasus dugaan perusakan mangrove ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir.

Tanpa pengawasan yang ketat, kawasan yang seharusnya dilindungi berpotensi berubah fungsi secara tidak terkendali.

Di tengah meningkatnya tekanan pembangunan di wilayah pesisir, keberadaan hutan mangrove seharusnya dipandang sebagai aset lingkungan yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.