Ulasfakta.co – Tahapan pindah pilih bagi masyarakat pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 akan berakhir Senin, (15/01) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada KPU kabupaten/kota di Kepri untuk memberikan pelayanan pindah pilih pada hari Sabtu dan Minggu, 13-14 Januari 2024 sesuai jam kerja.
“Sesuai Aturan Tahapan tanggal 15 Januari 2024 adalah batasan akhir pemilih untuk mengurus pindah lokasi memilih, ” ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko, Pada Sabtu (13/1).
Dikatakanaanya juga bahwa untuk hari Senin 15 Januari, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dapat melaksanakan pelayanan DPTb sampai pukul 23.59 wib.
“Untuk tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili batas akhir pengurusan 15 Januari 2024”, kata Priyo.
Sedangkan pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana. bisa diurus hingga H-7,bisa melakukan pengurusan sebelum pemungutan suara.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung berupa surat keterangan dari instansi/lembaga dan cap basah.
“Sebelumnya, pastikan dulu bahwa pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik laman KPU,” tutupnya.
(Red).