Ini Jadwal Akhir Pindah Pilih Pada Pemilu Serentak 2024

Ulasfakta.co – Tahapan pindah pilih bagi masyarakat pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 akan berakhir Senin, (15/01) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada KPU kabupaten/kota di Kepri untuk  memberikan  pelayanan pindah pilih pada hari Sabtu dan Minggu, 13-14 Januari 2024 sesuai jam kerja.

“Sesuai Aturan Tahapan  tanggal 15 Januari 2024 adalah batasan akhir pemilih untuk mengurus pindah lokasi memilih, ” ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU  Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko, Pada Sabtu (13/1).

Dikatakanaanya juga bahwa untuk hari Senin 15 Januari, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS  dapat melaksanakan pelayanan DPTb sampai pukul 23.59 wib.

“Untuk tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili batas akhir pengurusan 15 Januari  2024”, kata Priyo.

Sedangkan  pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana. bisa diurus hingga H-7,bisa melakukan pengurusan  sebelum pemungutan suara.

Untuk mengurus pindah memilih, pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung berupa surat keterangan dari instansi/lembaga dan cap basah.

“Sebelumnya, pastikan dulu bahwa pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik laman KPU,” tutupnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *