IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, “Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers”

UlasfaktaIWO Kecam Keras Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Presiden Prabowo Bertindak

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Yudhistira, kejadian ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih terancam.

“Saya atas nama IWO mengutuk keras tindakan ini. Teror semacam ini jelas mengganggu kerja jurnalistik dan merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan.

“Jika negara ini benar-benar menjunjung demokrasi, maka pers tidak boleh diintimidasi. Kami meminta Presiden Prabowo mengerahkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Yudhistira.

Sebagai langkah konkret, IWO akan mengirim surat resmi kepada Presiden dan Dewan Pers agar kasus ini ditangani dengan serius.

“Ini bukan hanya serangan terhadap Tempo, tetapi juga terhadap seluruh insan pers di Indonesia,” tambahnya.

Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dilansir dari Tempo.co, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang dikirim dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”, panggilan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu pukul 16.15 WIB dan baru diambil Cica keesokan harinya. Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, rekan sesama wartawan, membuka kotak tersebut dan langsung mencium bau busuk.

“Setelah styrofoam dibuka, terlihat kepala babi dengan kedua telinga terpotong dan masih berdarah,” ujar Hussein.

Tempo menduga pengiriman kepala babi ini adalah bentuk teror yang bertujuan menghambat kerja jurnalistik.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Kini, publik menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *