Ulasfakta.co – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau mengecam pelarangan liputan terhadap wartawan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kepri.
Insiden itu terjadi saat awak media hendak meliput kedatangan warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Para warga datang untuk meminta penjelasan terkait dasar dan prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan. Namun, wartawan yang hendak meliput di lokasi tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan dan seorang pegawai Kanwil BPN Kepri.
“Saya sudah sampaikan ke pimpinan, karena sifatnya internal jadi tidak bisa diliput,” ujar Alif, petugas keamanan Kanwil BPN Kepri dikutip dari Bintantoday.com.
Ia menambahkan, wartawan yang ingin meliput wajib mengirim surat permohonan terlebih dahulu. Larangan serupa juga disampaikan oleh salah seorang pegawai, Hardiansyah.
“Kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO Kepri) Iskandar Syah, menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, pelarangan itu mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya prihatin dan miris, karena praktik seperti ini masih terjadi. Tindakan melarang liputan jelas melanggar UU Pers,” ujarnya kepada wartawan.
Iskandar mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Pejabat publik seharusnya memahami kerja jurnalistik. Wartawan menjalankan tugas demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Iskandar.
“Semoga ke depan tidak terulang lagi, karena ada konsekuensi pidananya,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil BPN Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait pelarangan tersebut.





Tinggalkan Balasan