Ulasfakta – Polemik keberadaan menara telekomunikasi milik PT EPID Menara AssetCo di RT 002/RW 009, Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, memanas.

Mayoritas warga secara tegas menolak tower yang telah berdiri sejak 2002 tanpa izin resmi, sementara Ketua RT Syahrial Aziz justru menyatakan dukungan.

Penolakan warga disampaikan melalui Surat Pernyataan Bersama tertanggal 2 Juni 2025, yang ditujukan kepada Lurah Tanjung Ayun Sakti.

Dalam surat tersebut, 27 warga menyatakan tidak menyetujui dan tidak mengizinkan keberadaan tower ilegal tersebut, sekaligus mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Satpol PP, segera mengeksekusi Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/.304/29/6.2.02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Kami tidak menyetujui dan tidak mengizinkan keberadaan tower tersebut. Tidak ada lagi perundingan, pembongkaran harus segera dilakukan,” tegas warga dalam surat tersebut yang dibubuhi cap RW IX dan ditandatangani Ketua RW 009, H. Mhd. Yohan Ihwan.

Surat penolakan itu ditembuskan ke Wali Kota Tanjungpinang, Ketua PN Tanjungpinang, Kajari Tanjungpinang, Sekda, Korwas PPNS, serta dinas terkait seperti PUPR dan DPMPTSP. Camat Bukit Bestari dan Manajer PT PLN ULP Tanjungpinang juga menerima tembusan.

Di lapangan, sejumlah warga mempertanyakan klaim Ketua RT 02, Aziz, yang menyatakan masyarakat telah memberi persetujuan untuk pengurusan izin dan pemeliharaan tower.

Berdasarkan dokumen dari Satpol PP yang diterima ulasfakta.co, hanya 5 tanda tangan warga yang tercatat menyetujui proyek tersebut dari ratusan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

“Kami tidak pernah dikumpulkan atau dimintai persetujuan. Tahu-tahu sudah ada aktivitas perbaikan sistem. RT bilang sudah dapat persetujuan warga, tapi kami sendiri tidak tahu-menahu,” ungkap salah satu warga pada Selasa (5/8).

Fakta ini memicu kecurigaan warga bahwa proses pengumpulan persetujuan dilakukan secara terbatas dan tidak transparan.

Para tokoh masyarakat pun mempertanyakan apakah lima tanda tangan cukup untuk mewakili suara mayoritas dalam proyek yang berdampak luas seperti ini.

Meski mayoritas warga dan Ketua RW telah secara resmi menolak, Syahrial Aziz tetap menyatakan dukungannya.

“Kalau untuk maintenance tidak perlu izin, silakan dilakukan pemeliharaan. Kami sangat mendukung, dan kami berharap setelah maintenance ini selesai, menara tetap terus beroperasi,” ujarnya.

Tower milik PT EPID Menara AssetCo itu diketahui telah berdiri lebih dari dua dekade tanpa izin dan tanpa kompensasi kepada warga.

Kini, dengan dukungan RT yang minim basis dan penolakan warga yang solid, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menuntaskan sengketa ini.