Jalan Rusak di Kepri Jadi Prioritas, Dinas PUPR Siapkan Rp70 Miliar untuk Perbaikan

Ulasfakta.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan anggaran sebesar Rp70 miliar pada tahun 2025 untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan di berbagai wilayah provinsi.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kepri, Rodi Yantari, menyebutkan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Kepri untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. Fokus utama perbaikan akan diarahkan pada ruas jalan provinsi yang dinilai mengalami kerusakan ringan hingga berat dan menjadi keluhan masyarakat selama ini.

“Anggaran Rp70 miliar itu dialokasikan untuk memperbaiki ruas jalan dan jembatan di seluruh Kepri, terutama yang sering dilalui masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi,” ujar Rodi.

Lebih lanjut, Rodi menjelaskan bahwa perbaikan tidak hanya mencakup pengaspalan ulang, tetapi juga pemeliharaan berkala dan rehabilitasi infrastruktur pendukung yang rusak akibat beban kendaraan berlebih dan cuaca ekstrem. Pihaknya juga akan melakukan survei teknis di lapangan guna menentukan prioritas pengerjaan.

Dinas PUPR Kepri saat ini juga tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan perbaikan dapat dilakukan secara kolaboratif. Langkah ini penting karena banyak jalan yang rusak berada di wilayah administrasi kabupaten/kota, namun menjadi jalur vital antarprovinsi dan distribusi logistik.

Sejumlah titik rawan kerusakan sudah dipetakan dan ditargetkan mulai diperbaiki pada triwulan pertama tahun depan. Pemerintah berharap anggaran tersebut dapat menjawab keluhan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran arus barang dan jasa di wilayah kepulauan.

Dengan adanya alokasi anggaran ini, Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga infrastruktur publik agar tetap layak dan aman digunakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *