Jam Kerja ASN Karimun Selama Ramadan Dikurangi, Layanan Publik Tetap Dipastikan Optimal

Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Meski jam kerja lebih singkat dibanding hari biasa, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/800.1.6.2/031/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole. Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, menyatakan bahwa jam masuk kerja diperlambat dan jam pulang dipercepat guna menyesuaikan dengan kondisi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

“Senin sampai Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sementara Jumat, pulang lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB,” jelas Sudarmadi, Rabu (26/2).

Bagaimana Dampaknya ke Layanan Publik?

Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemkab Karimun menegaskan bahwa pelayanan publik tetap diprioritaskan.

“Kami sudah meminta seluruh instansi untuk menyesuaikan jadwal layanan agar tetap maksimal,” kata Sudarmadi.

Beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, serta Puskesmas dan rumah sakit, diminta menyesuaikan sistem kerja.

Di sektor pelayanan administratif, sebagian kantor akan menerapkan sistem giliran (shift) atau perpanjangan layanan di luar jam kerja utama.

“Misalnya di Disdukcapil, kalau memang masih ada antrean, mereka bisa buka layanan tambahan di sore atau malam hari,” tambahnya.

Sementara itu, untuk layanan kesehatan, Puskesmas dan rumah sakit tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, beberapa Puskesmas akan menyediakan layanan sore dan malam untuk masyarakat yang berpuasa.

“Pelayanan di Puskesmas dan rumah sakit tetap berjalan normal, termasuk layanan rawat jalan dan IGD,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi.

Aturan Pakaian ASN: Lebih Fleksibel Selama Ramadan

Selain jam kerja, Pemkab Karimun juga mengatur pakaian dinas ASN selama Ramadan.

✅ Senin – Rabu: ASN tetap mengenakan pakaian dinas harian (PDH) seperti biasa.
✅ Kamis & Jumat: Pegawai muslim diwajibkan mengenakan busana muslim, seperti baju koko untuk pria dan baju muslimah bagi wanita. Pegawai non-muslim dapat menyesuaikan dengan pakaian yang lebih sopan.

“Ini untuk menyesuaikan dengan suasana Ramadan dan meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah,” kata Sudarmadi.

Masyarakat Diminta Menyesuaikan Diri

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pemerintahan agar tidak terkendala dengan jam layanan.

“Kalau ada keperluan penting di kantor pelayanan publik, sebaiknya datang lebih awal agar tidak terburu-buru saat jam pulang lebih cepat,” ujar Sudarmadi.

Pemkab Karimun juga mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian selama bulan suci Ramadan, tanpa mengorbankan efisiensi layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *