Batam – Terbongkarnya tiga kontainer bermuatan garmen ilegal dan mesin pembuat rokok di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, membuka tabir panjangnya jalur distribusi barang ilegal lintas pelabuhan di Kepulauan Riau.
Fakta baru mengindikasikan, dua dari tiga kontainer yang diamankan Bea Cukai diduga kuat milik pengusaha asal Batam berinisial AP dan TS, sementara satu kontainer lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Informasi tersebut diungkapkan warga Batam yang mengetahui alur pergerakan barang. Menurut sumber tersebut, muatan ilegal itu berangkat dari Batam, dikirim ke Tanjungpinang menggunakan jasa ekspedisi MJL, lalu disimpan sementara di Gudang SIBA, Kompleks Pergudangan Batu 6, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan laut hingga Jakarta.
“Barang yang ditangkap di Jakarta itu asalnya dari Batam. Pemiliknya AP dan TS. Dari tiga kontainer, dua milik mereka,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Modus Berlapis ‘Barang Campuran’ dan Jalur Antarpelabuhan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya mengamankan tiga kontainer dari kapal KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (10/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga garmen ex-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat empat unit mesin pembuat rokok yang diduga kuat akan digunakan untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Kecurigaan petugas bermula dari dokumen manifest yang mencantumkan muatan sebagai “barang campuran dan sajadah”. Setelah dilakukan pengawasan pembongkaran dua kontainer di gudang penerima kawasan Muara Karang dan satu kontainer di area pelabuhan terungkap ketidaksesuaian mencolok antara dokumen dan isi fisik kontainer.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa modus manipulasi dokumen semacam ini masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi barang ilegal yang merusak pasar dan mematikan pelaku usaha patuh. Pengawasan tidak berhenti di pelabuhan, tetapi sampai titik bongkar,” tegas Djaka, Kamis (11/12/2025).
Sorotan Tajam ke Kepri, Pengawasan Jalur Laut Dipertanyakan
Terungkapnya fakta bahwa barang berasal dari Batam, sempat singgah di Tanjungpinang, lalu berakhir di Jakarta, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan jalur distribusi antarpelabuhan di wilayah Kepulauan Riau.
Jalur Batam–Tanjungpinang yang selama ini dikenal sebagai simpul logistik strategis kembali disorot sebagai titik rawan peredaran barang ilegal.
Hasil pengamatan pola singgah di gudang transit sebelum diberangkatkan ke pelabuhan tujuan utama merupakan strategi klasik untuk memecah jejak dan mengaburkan asal-usul barang.
Operasi Paralel, Ballpress Disergap di Jalur Darat Sumatra
Penindakan di Sunda Kelapa bukan satu-satunya operasi besar Bea Cukai dalam periode ini. Pada Rabu (3/12/2025), DJBC juga menggagalkan peredaran dua truk bermuatan garmen ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung, tepatnya di KM 116.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan truk yang diduga membawa pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dengan dukungan BAIS TNI dan koordinasi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, melakukan pemantauan hingga menghentikan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU di area rest area.
Pemeriksaan awal menemukan pakaian jadi baru berbagai merek dalam kemasan ballpress, dengan label “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”. Modus ini dinilai sebagai upaya menyamarkan barang impor ilegal agar tampak seperti pakaian bekas atau muatan domestik.
Ironisnya, meski para sopir mengaku hanya menjalankan tugas pengantaran dari Suban, Jambi, ke Jakarta, dokumen surat jalan justru mencantumkan Medan sebagai asal barang—indikasi kuat adanya manipulasi administrasi.
Penyidikan Mengarah ke Pemilik dan Jaringan
Bea Cukai menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pengangkut semata. Penelusuran kini difokuskan pada pemilik barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai penyelundupan, termasuk dugaan praktik “barang campuran” sebagai modus sistematis.
“Peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi industri nasional. Ini musuh bersama,” kata Djaka.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perang melawan perdagangan ilegal belum selesai. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar aktor utama di balik lolosnya kontainer-kontainer tersebut, sekaligus menutup celah pengawasan di jalur laut dan darat yang selama ini dimanfaatkan jaringan ilegal.





Tinggalkan Balasan