Ulasfakta.co – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau (DPKP Kepri) ke Kepolisian Daerah (Polda) setempat, Senin (19/8).
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, di Tanjungpinang, menyebut telah mengumpulkan pulbaket atau data tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola swakelola proyek peningkatan rumah suku tertinggal Kabupaten Lingga.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana serta pulbaket oleh oknum DPKP Kepri terkait swakelola peningkatan rumah suku tertinggal pada dini hari ke Dirreskrimsus Polda Kepri,” tuturnya.
Adiya juga mengatakan bahwa tidak sedikit data yang JPKP dapatkan mulai dari bukti transferan, Nomor Surat Perintah Membayar (SPM), pengakuan tertulis pengunduran diri oleh salah satu pegawai DPKP Kepri, serta data lainnya.
“Dalam pelaporan kali ini, sudah cukup banyak alat bukti kami bawa dan sampaikan,” ungkapnya.
JPKP berharap besar kepada Polda Kepri untuk dapat menuntaskan kasus mafia proyek yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di DPKP Kepri.
“Kami berharap besar terhadap Polda Kepri agar dapat menuntaskan kasus mafia proyek yang dimonopoli oleh oknum ASN itu sendiri,” tegas Adiya.
Menurut dia, banyak kejanggalan dalam swakelola proyek peningkatan rumah suku tertinggal di Kabupaten Lingga. Adiya meminta setiap kelompok masyarakat yang mengelola untuk bersikap kooperatif dan jujur.
“Swakelola tersebut banyak sekali kejanggalan yang misterius, dari pekerjaan yang diduga diambil alih oleh dinas tersebut, kelompok masyarakat yang diduga hanya mendapatkan fee saja, hingga pencairan ada yang dicairkan pada 14 April 2023, dan pencairan 100 persen di 13 November 2023. Tetapi rumah tersebut siap pada Februari 2024, ini hal yang di luar nalar,” paparnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Indopost.co masih terus berusaha mengonfirmasi DPKP Kepri.
(isk)