Ulasfakta – Puluhan kader posyandu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari tugas mereka menyusul dihentikannya pemberian insentif oleh pemerintah daerah. Keputusan ini terjadi setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berdampak pada struktur anggaran bagi relawan kesehatan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, para kader rutin menerima insentif sebesar Rp200 ribu per bulan, yang dicairkan setiap triwulan. Namun kini, honor tersebut tak lagi diterima. Meski beberapa desa masih memberi tambahan honor secara mandiri, jumlahnya dianggap belum cukup menopang operasional para kader di lapangan.
“Kami kerja sukarela, tapi tetap butuh dukungan biaya. Banyak teman-teman berpikir untuk berhenti karena tidak ada kepastian honor lagi,” ujar seorang kader di Kecamatan Tebing yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/6/2025).
Menanggapi keresahan itu, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan upaya sedang dilakukan agar kader posyandu tetap mendapat dukungan insentif secara legal dan berkelanjutan.
“Memang ada keterbatasan akibat regulasi baru, tapi kami sedang rumuskan alternatif lewat Dana Desa atau skema lain yang sesuai aturan,” kata politisi Partai Golkar yang akrab disapa Rafi tersebut.
Rafi menyebut, persoalan insentif kader posyandu akan menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025.
“Pembahasan perubahan anggaran akan dimulai bulan ini. Mudah-mudahan ada jalan keluar sehingga kader-kader kita tetap semangat mengabdi,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi peran besar para kader posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar di bidang kesehatan, khususnya untuk ibu dan balita di wilayah terpencil.
“Kita tidak bisa abaikan mereka. Kalau mereka berhenti, pelayanan ke masyarakat bisa lumpuh. Itu sebabnya kita komit bantu cari solusi terbaik,” tegas Rafi.
Sejauh ini, Dinas Kesehatan Karimun bersama jajaran desa dan kecamatan juga dikabarkan tengah menyusun skema insentif berbasis Dana Desa, sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait dampak teknis penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap honor non-ASN seperti kader posyandu.
Tinggalkan Balasan