Ulasfakta – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang diduga menjadi lokasi terjadinya aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang salah satu Universitas Negeri di Kepulauan Riau berusia 22 tahun.
Dugaan itu mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan seorang oknum yang merupakan Associate junior berinisial R ke pihak kepolisian.
Kejadian memilukan tersebut disebut terjadi di dalam lingkungan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di bawah naungan PN Tanjungpinang.
Selama menjalani program magang di sana sejak tahun 2025, korban disebut telah mengalami pelecehan secara berulang oleh oknum Associate junior yang bekerja di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Anggota keluarga korban mengatakan bahwa tindakan pelaku tidak hanya sebatas mencolek pipi, namun juga menyentuh bagian tubuh yang sensitif.
Ironisnya, meski pelaku sempat ditegur oleh atasan di tempat tersebut, perbuatan asusila itu terus berulang.
Korban yang tidak sanggup lagi menahan tekanan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 13 Maret 2025.
Usai laporan dibuat, korban juga menerima pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pemulihan psikologis.
Akibat trauma mendalam, korban memilih mundur dari kegiatan magangnya di Posbakum PN Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan penyelidikan masih berjalan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi UlasFakta masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri serta pihak terlapor terkait dugaan tersebut.