Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Serangkaian Acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25

Ulasfakta – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang ke-25 tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berlangsung sejak 21 hingga 26 April 2025.

Kekayaan Intelektual Persiapan peringatan dimulai dengan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar bersamaan dengan pelyang digelar bersamaan dengan pelaksanaan MTQH XIX tingkat Kota Tanjungpinang. Acara ini menjadi sarana langsung bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait pendaftaran kekayaan intelektual.

Puncak kegiatan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, dengan diselenggarakannya Sosialisasi Kekayaan Intelektual secara hybrid dari Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau dan melalui platform Zoom. Kegiatan ini mengangkat tema nasional “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif & Inovasi Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”, yang selaras dengan tema global dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yaitu “IP and Music: Feel the Beat of IP”.

Acara dibuka dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim, dilanjutkan dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH, yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

“Peringatan ini menjadi momen untuk memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya melindungi hak atas karya dan inovasi anak bangsa demi kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Menteri juga menegaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar hak eksklusif, tetapi merupakan strategi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, membuka resmi seluruh rangkaian acara. Ia menyampaikan bahwa hingga kuartal pertama tahun 2025, Direktorat Jenderal KI telah memproses 116.126 permohonan.

Razilu juga memaparkan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional 2025–2027. Hal ini bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

Sebagai tambahan informasi, Dirjen KI mengumumkan rencana penyelenggaraan Indonesia Intellectual Property Expose (IIPEX) pada Agustus 2025, yang akan mempertemukan pemilik hak KI dengan para investor.

Setelah sesi nasional, Kanwil Hukum Kepri melanjutkan kegiatan Sosialisasi bertajuk “Hentakan Kekayaan Intelektual”, yang diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Layanan KI, Bobby Briando. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat hak cipta dan merek kepada pelaku usaha dan kreator lokal oleh Kakanwil Edison Manik. Ia menyatakan komitmen Kanwil dalam memperluas digitalisasi layanan KI dan mendampingi pelaku ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Peringatan ini juga dimeriahkan dengan penampilan musisi lokal Adi Lingkepin bersama Band Samudra Ensemble yang membawakan instrumen biola sebagai bentuk penghargaan terhadap seni lokal.

Pada sesi materi, Analis KI Ahli Muda, Nurmansyah, S.Kom., SH, MH, menyampaikan pentingnya perlindungan merek dalam mengangkat potensi produk daerah seperti batik, otak-otak, dan luti gendang. Sementara itu, Kartika Kusumastuti dari Usaha Citra Sari berbagi pengalaman sukses mengembangkan bisnis melalui kekuatan merek yang sah secara hukum.

Untuk memperluas layanan, Kanwil Hukum Kepri kembali membuka layanan Mobile IP Clinic sebagai upayasebagai upaya mendekati akses konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *