Kapolresta Tanjungpinang Tanggapi Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di KTV Majestik

Ulasfakta – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, akhirnya memberikan penjelasan terkait penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di dalam lift KTV Majestik. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku.

Ironisnya, Hartono sendiri merupakan korban yang mengalami luka cukup serius akibat insiden tersebut, sementara Luku diketahui hanya berusaha melerai keributan yang terjadi.

Menurut Kombes Hamam, penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV. “Kami akan melihat kembali kronologis kejadiannya secara menyeluruh dan segera melengkapi berkas perkara,” jelasnya, Rabu (30/4/2025).

Kapolresta menyebut, dalam perkara ini kedua pihak yang terlibat saling melapor. Laporan dari Hartono alias Acai yang merupakan pihak lawan justru lebih cepat diproses dibandingkan laporan dari pihak Amiang yang mengaku menjadi korban pertama.

“Semua laporan tetap kami tindak lanjuti sesuai hasil penyelidikan,” tambahnya. Menanggapi keberatan dari tim penasihat hukum tersangka, Kombes Hamam mengatakan bahwa keberatan tersebut bisa disampaikan dalam tahap persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Yani Safitry tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meski telah meminta maaf, situasi memanas dan berujung pada aksi kekerasan ketika pintu lift terbuka. Yani dan Amiang dikeroyok oleh sekelompok pria yang diduga berjumlah tujuh orang, namun baru satu pelaku yang berhasil dikenali.

Amiang langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota pagi harinya, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari. Anehnya, di hari yang sama, Hartono alias Acai juga melaporkan balik Amiang. Laporan Acai kemudian cepat berproses dan naik ke tahap penyidikan per 28 Februari 2025.

Namun yang mengejutkan, justru Amiang dan Luku yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025, meski bukti CCTV menunjukkan Luku hanya mencoba melerai.

Penasihat hukum keduanya, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas penetapan tersangka yang dinilai janggal. Jhon mendesak agar penyidik melihat kejadian secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.

“CCTV merekam jelas siapa yang memulai dan siapa yang menjadi korban. Fakta di lapangan terbalik, klien kami malah dijadikan tersangka,” ucap Jhon, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menyoroti lambannya pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Beberapa bahkan disebut telah meninggalkan Indonesia dan berada di Kamboja.

Tak hanya itu, Jhon menyoroti perubahan pasal dari penganiayaan menjadi pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang secara otomatis menempatkan lebih dari satu orang sebagai tersangka. “Perubahan pasal yang aneh dan membingungkan. Klien kami malah menjadi korban dari sistem,” pungkas Jhon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *