Batu Bara, Ulasfakta.co —Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP RP, kembali menyeruak dan memicu gelombang pertanyaan serius soal integritas aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento, sosok yang disebut-sebut mengendalikan jalur perdagangan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara terstruktur dan berulang.
Isu tersebut mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan, di mana sejumlah sumber internal menyingkap adanya dugaan pola koordinasi antara pelaku dan oknum di tubuh Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Dalam pengembangan kasus, barang bukti yang disita disebut berkaitan langsung dengan jaringan Bento. Ia diduga menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan untuk menyelundupkan sabu dan ekstasi, sementara sebagian barang telah dititipkan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram, tiga hari sebelum penangkapan.
Lebih mencengangkan, menurut informasi yang sama, MD alias Bento sebenarnya sempat diamankan polisi pada Juli lalu. Namun, kasus tersebut tidak pernah mencapai proses hukum yang jelas. Justru beredar dugaan bahwa perkara dihentikan setelah terjadi “pengondisian” dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Hingga hari ini, tidak ada keterangan resmi mengapa penyidikan terhadap Bento mandek, sehingga membuka ruang spekulasi mengenai intervensi dan praktik transaksi gelap di balik penegakan hukum.
Pada Agustus 2025, dugaan aktivitas penyelundupan kembali terjadi melalui jalur Kampung Nipah, Labuhan Ruku. Jumlah barang yang masuk disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.
Sumber menyebutkan tiga mobil kemudian diberangkatkan menuju Jakarta dan Palembang, di mana satu mobil sengaja “dikorbankan” untuk ditangkap sebagai taktik kamuflase. Sebagai kompensasi, Bento disebut menyepakati pembayaran Rp30 juta per kilogram.
Penangkapan yang “dikondisikan” tersebut kemudian dirilis kepada publik oleh Polres Batu Bara dengan barang bukti 28 kilogram sabu dan 60.940 butir ekstasi, angka yang jauh lebih kecil dari estimasi total barang yang masuk.
Rentetan informasi ini semakin mempertegas dugaan adanya kerja sama laten antara bandar dan aparat, sebuah pola yang jika benar terjadi, merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara dan ancaman serius bagi pemberantasan narkotika di wilayah Batu Bara.
Saat dimintai konfirmasi, Humas Polres Batu Bara hanya memberikan jawaban singkat dan menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP RP, saat dihubungi melalui WhatsApp, membantah keras.
“Tidak benar dugaan berita itu pak,” tulisnya singkat.
Minimnya penjelasan resmi dari institusi justru memperkuat desakan publik agar Polres Batu Bara membuka klarifikasi transparan dan menyeluruh.
Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dikhawatirkan semakin runtuh.
Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, agar dugaan gelapnya praktik perdagangan pengaruh di balik kasus narkotika ini dapat terang benderang.
(Rizky)





Tinggalkan Balasan