Kasus Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung

Ulasfakta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025). Langkah ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

KPK: Masih dalam Tahap Pengumpulan Bukti

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi dan hasilnya, akan disampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujar Tessa, Senin (10/3).

Selain itu, dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, juga mengonfirmasi bahwa rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu lokasi yang digeledah.

“Benar, ini terkait perkara Bank BJB,” kata Fitroh singkat.

Sudah Ada Tersangka, Tapi Belum Diumumkan

Kasus dugaan korupsi ini mulai memasuki tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025. Namun, meskipun penyidik telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitasnya ke publik.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan, namun untuk pengumumannya masih menjadi kewenangan penyidik,” ujar Setyo Budiyanto.

Penyidik KPK masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum kasus ini.

Ridwan Kamil Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan KPK di rumahnya. Publik masih menunggu respons dari mantan Gubernur Jabar tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dana dari Bank BJB, salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. KPK memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *