Ulasfakta – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kini menuai sorotan tajam. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak enam bulan lalu, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Namun hingga kini, proses hukumnya dinilai stagnan.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga menyeret nama istri Bupati Lingga, M. Nizar, sehingga muncul kecurigaan publik akan adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan perkara kecil. Dugaan korupsinya nyata dan melibatkan pejabat penting. Tapi sayangnya, proses hukumnya jalan di tempat. Kami menduga ada unsur pembiaran,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Respon Kejati Kepri: Dilimpahkan ke Daerah
Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., hanya memberi keterangan singkat bahwa penanganan kini menjadi tanggung jawab Kejari Lingga.
“Silakan konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Lingga, karena kasus ini sudah kami serahkan ke sana,” tulisnya melalui pesan singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Lingga, yang membuat publik bertanya-tanya tentang transparansi proses hukum.
Deretan Kasus Lain di Pemerintahan Nizar
Tak hanya kasus bonsai, Tubagus juga menyoroti sederet dugaan korupsi lain yang belum tersentuh hukum selama masa kepemimpinan Bupati M. Nizar, di antaranya:
Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkup Sekretariat Daerah
Hilangnya aset daerah senilai Rp10 miliar
Korupsi Dana Desa (ADD) dan Dana BOS
Skandal pembagian uang kepada aparat penegak hukum (APH)
Penelantaran Pasar Rakyat yang tak kunjung difungsikan
Penyimpangan dana perawatan dan asuransi kendaraan dinas
“Kami menduga ada pola sistematis pembiaran korupsi di Lingga. Jika Kejati dan Kejari tak mampu menuntaskan, sebaiknya Kejagung ambil alih kembali, bahkan perlu ada supervisi dari KPK,” tegas Tubagus.
Ancaman Aksi Nasional
Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penegakan hukum di Lingga, BPI KPNPA RI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejagung, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sedang konsolidasikan aksi di tiga lembaga pusat. Ini bentuk tekanan agar kasus-kasus korupsi di Lingga tidak lagi ditutupi atau diperlambat. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menaruh harapan besar agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Bunda Tanah Melayu. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegak hukum akan menjadi ujian dalam membongkar skandal yang merusak kepercayaan publik.