Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyoroti pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya satu yang telah mengembalikan sebagian dana, sementara dua lainnya masih belum menunjukkan itikad baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri aset para tersangka jika mereka tidak segera mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp9,083 miliar.

“Kami akan melakukan tracing asset terhadap para tersangka jika tidak ada pengembalian dana. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Atik, Rabu (26/2).

Pelimpahan Berkas dan Penahanan

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang. Tiga tersangka yang terlibat adalah DO, HT, dan AT.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menjelaskan bahwa tersangka HT dan AT telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, sedangkan tersangka DO tidak ditahan karena alasan kesehatan, tetapi tetap wajib lapor.

“Penahanan ini dilakukan karena adanya penyimpangan dalam pembangunan studio TVRI Kepri yang melanggar prinsip pengadaan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa,” kata Roy.

Fokus Kejari: Pemulihan Keuangan Negara

Selain proses hukum terhadap para tersangka, Kejari Tanjungpinang juga berfokus pada upaya pemulihan keuangan negara. Jika tersangka tidak melakukan pengembalian, langkah hukum lain akan diambil, termasuk penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara.

“Pengembalian kerugian negara adalah bagian penting dalam kasus korupsi. Tidak hanya soal hukuman, tetapi bagaimana uang negara bisa dikembalikan agar tidak sepenuhnya hilang akibat tindakan korupsi,” tambah Roy.

Kasus Segera Disidangkan

Kejari Tanjungpinang menargetkan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dua minggu ke depan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan langkah tegas dari aparat hukum, kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat dan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah. Selain ancaman hukuman, pengembalian kerugian negara juga menjadi aspek penting dalam memberantas korupsi.