Ulasfakta – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan wisata daerah setelah lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan ditahan terkait kasus dugaan korupsi wisata mangrove Sungai Sebong.
Ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (3/3), Roby menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga untuk sistem tata kelola wisata dan anggaran daerah secara keseluruhan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujar Roby.
Ia pun menegaskan bahwa Pemkab Bintan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para tersangka. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pemkab akan memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terlibat.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Kejari Bintan. Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Roby.
Evaluasi Sistem Pengelolaan Wisata
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan wisata di Bintan, terutama dalam aspek transparansi penggunaan anggaran. Wisata mangrove Sungai Sebong, yang seharusnya menjadi potensi unggulan pariwisata daerah, justru menjadi sumber masalah hukum bagi sejumlah pejabat pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik, Rudi Hartono, menilai bahwa kejadian ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem tata kelola wisata daerah.
“Harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk keterlibatan pihak independen dalam audit pengelolaan anggaran. Jika tidak, kejadian serupa bisa saja terulang,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan transparansi dengan membuka laporan keuangan pengelolaan wisata kepada publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana daerah.
Kasus Korupsi yang Mengguncang Pemkab Bintan
Seperti diberitakan sebelumnya, lima ASN dan dua kades ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong selama periode 2017-2024. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Pemkab Bintan berjanji akan terus melakukan evaluasi sistem pengelolaan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Roby berharap kejadian ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam tata kelola pariwisata daerah ke depan.
“Semoga ini jadi peringatan bagi kita semua agar lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tutupnya.