Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi, dengan menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong, Kamis (27/2/2025).
Penahanan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.
Kelima ASN yang ditahan meliputi Sri Heny Utami (Kepala DKPP Bintan), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Herika Silvia (Sekretaris Dinas PMD Bintan), Khairuddin (Mantan Lurah Kota Baru), dan Herman Junaidi (Mantan Pj Kades Sebong Lagoi). Sementara dua kepala desa yang turut ditahan adalah Mazlan (Kades Sebong Lagoi) dan La Anip (Mantan Kades Sebong Pereh).
Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan keuangan wisata mangrove Sungai Sebong, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Hukum Tak Kenal Jabatan
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk ASN dan pejabat desa. Penegakan hukum ini harus menjadi pelajaran bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan terhadap hukum,” ujar Andy.
Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi tantangan, terutama dalam pengelolaan aset dan keuangan publik. Kejari Bintan sendiri telah memeriksa 62 saksi dan dua ahli sebelum akhirnya menetapkan ketujuh tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Untuk sementara, ketujuh tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pesan Keras bagi Pejabat Publik
Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor pariwisata dan lingkungan tidak bisa ditoleransi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan dalam pengelolaan wisata daerah harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pejabat lain. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah harus dijaga, dan itu hanya bisa terjadi jika pejabat bekerja dengan transparan dan akuntabel,” tutup Andy.
Dengan terbongkarnya kasus ini, pemerintah daerah diharapkan lebih serius dalam mengawasi tata kelola keuangan publik, agar sektor pariwisata tidak menjadi ajang penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.




Tinggalkan Balasan