Kasus Pelecehan Mengemuka, BEM UMRAH Tuntut Kepala PN Tanjungpinang Dicopot

Ulasfakta Dugaan pelecehan seksual yang mencoreng institusi hukum kini menyeret nama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Seorang mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), yang tengah menjalani program magang.

Mahasiswi tersebut diduga menjadi korban tindakan asusila oleh oknum Associate junior berinisial R, yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam lingkungan PN tersebut.

Kabar ini mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Jhoko Prasetiya, Menteri Koordinator Kemahasiswaan BEM KM UMRAH, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Jika terbukti, LBH tersebut wajib diberhentikan secara tidak hormat karena telah mencoreng martabat institusi hukum,” tegas Jhoko dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, BEM KM UMRAH juga mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mencopot Kepala PN Tanjungpinang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Lingkungan pengadilan seharusnya menjadi tempat keadilan ditegakkan, bukan tempat kejahatan seksual terjadi,” ujar Jhoko.

Nada serupa dilontarkan oleh Herry Cahyadi, Wakil Gubernur FISIP UMRAH. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk krisis moral di institusi penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal pelecehan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah keadilan. Kami menuntut pelaku dihukum seadil-adilnya dan institusi segera dibersihkan dari predator berkedok penegak hukum,” katanya.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan pelecehan terjadi berulang kali sejak 2025, ketika korban menjalani magang.

Perbuatan pelaku tidak hanya menyentuh pipi korban, tetapi juga bagian tubuh sensitif lainnya. Ironisnya, meskipun sempat ditegur oleh atasan, tindakan tersebut tetap berlanjut.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 13 Maret 2025, setelah tidak lagi sanggup menahan tekanan dan trauma mendalam.

Ia juga mendapatkan pendampingan dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk pemulihan psikologis.

Kini, korban memilih mengundurkan diri dari kegiatan magangnya di Posbakum PN Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *