Ulasfakta – Insiden pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di lift KTV Majestik Tanjungpinang pada 28 Januari 2025 terus menjadi perhatian. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma akibat serangan brutal oleh tujuh pria yang terekam jelas dalam CCTV gedung.
Kejadian bermula ketika YS secara tidak sengaja menginjak kaki seseorang di dalam lift. Meski sudah meminta maaf, insiden kecil itu berujung pada aksi pengeroyokan begitu mereka keluar dari lift. HR dan YS dianiaya hingga terjatuh ke lantai keramik, menyebabkan luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh.
Sejak kejadian, HR langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjungpinang Kota, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, meski sudah berlalu lebih dari sebulan, para pelaku masih bebas berkeliaran.
Tidak hanya luka fisik, HR dan YS kini mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Menurut pengakuan mereka, insiden tersebut membuat mereka takut untuk keluar rumah dan merasa tidak aman saat berada di tempat umum.
“Setiap kali melihat banyak orang berkumpul, saya merasa cemas. Apalagi jika berada di tempat sempit seperti lift, perasaan itu kembali muncul,” ujar HR.
Pihak keluarga juga mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi psikologis korban yang kini lebih tertutup dan mudah merasa waspada.
Kantor Hukum JAP yang mewakili korban mendesak Polresta Tanjungpinang agar segera menangkap dan menahan para pelaku. Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat. Bukti sudah ada, korban mengalami luka serius, bahkan sempat dirawat di UGD. Tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” tegas Jhon.
Sementara itu, Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa kepolisian belum mengambil langkah tegas, padahal rekaman CCTV insiden ini sudah viral sejak awal Februari.
“Sudah lebih dari lima minggu, tapi masih belum ada perkembangan berarti. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Tanjungpinang,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Polresta Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, saat dikonfirmasi hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan tekanan dari berbagai pihak dan perhatian publik yang terus meningkat, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi korban.