ULASFAKTA-Buton Tengah — Aksi kejar-kejaran terjadi di perairan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, saat aparat Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Selasa (3/3/2026).

Seorang nelayan berinisial FR (45) akhirnya diamankan oleh Tim Lidik KP Tekukur-5010 bersama personel Marnit Polairudda Buton Tengah setelah sempat berupaya menghindari petugas.

Komandan Marnit Buton Tengah, Bripka Ahmad Yani, menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik destructive fishing di wilayah Kecamatan Mawasangka.

“Tim melakukan pengejaran dan penghentian sebuah perahu motor di perairan Kampung Nelayan, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka yang dicurigai sebagai pelaku pengeboman ikan,” ujar Ahmad Yani.

Saat proses pengejaran berlangsung, terduga pelaku diduga sempat membuang sebagian barang bukti ke laut. Petugas memperkirakan sekitar 16 botol bahan peledak dibuang, sementara yang berhasil diamankan sebanyak lima botol.

Dari hasil pemeriksaan di atas perahu, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk praktik bom ikan, yakni satu unit mesin kompresor, selang selam sepanjang 130 meter, satu box es batu, lima jaring pengumpul ikan, serta dua kacamata selam.

Berdasarkan keterangan awal, FR mengakui rencananya akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pasipadangan. Ia juga disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa, terakhir pada 1 Maret 2026 di perairan Mawasangka.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kapal Mabes Polri yang sandar di Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polairud Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus memperketat patroli guna menekan praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut di wilayah perairan setempat.