Kejari Bintan dan Karimun Belum Terapkan Pengamanan TNI, Tunggu Arahan Resmi dari Kejagung

Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini belum melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor mereka. Kedua Kejari tersebut masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebelum menerapkan pengamanan tambahan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan, menyampaikan bahwa hingga sekarang belum ada surat resmi berupa petunjuk teknis (juknis) terkait pelibatan TNI yang diterima dari Kejagung.

“Kami masih menunggu arahan teknis dari pusat, terutama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya,” ujar Roi saat ditemui di Bintan, Rabu 13 Mei 2025.

Roi memastikan bahwa Kejari Bintan siap mengikuti semua arahan yang akan diberikan. Setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan segera menyesuaikan pelaksanaan dan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Begitu juknis dan SOP jelas, kami akan segera melakukan penyesuaian dan menyampaikan informasi kepada media,” tambahnya.

Sementara itu, situasi serupa juga terlihat di Kejari Karimun. Hingga kini, belum ada tanda-tanda kehadiran personel TNI di lingkungan kantor, dan pengamanan masih dilakukan oleh petugas keamanan internal.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya juga belum menerima petunjuk atau arahan resmi dari Kejagung.

“Pengamanan oleh TNI masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut atau koordinasi langsung dengan TNI di daerah,” jelas Herlambang.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor TR/422/2025 yang menginstruksikan penyiapan serta pengerahan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) melalui Surat Telegram Kilat Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan 30 personel untuk masing-masing Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri, lengkap dengan perlengkapan tempur dan dukungan lainnya.

Meski instruksi dari TNI sudah resmi dikeluarkan, implementasi di lapangan, khususnya di Bintan dan Karimun, masih menunggu koordinasi serta juknis resmi dari Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *