Kejari Bintan Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah PT Expasindo ke Polres

Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan milik PT Expasindo ke penyidik Polres Bintan. Langkah ini dilakukan setelah Kejari menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sempat menyeret tiga orang sebagai tersangka.

SP3 tersebut dikeluarkan Polres Bintan terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Ketiga tersangka dalam perkara ini sebelumnya adalah Hasan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri; Muhammad Riduan, mantan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur kelurahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi B. Tambunan, membenarkan pihaknya telah menerima SP3 dari penyidik.

“Benar, surat penghentian penyidikan dari Polres Bintan sudah kami terima. Selanjutnya, seluruh berkas perkara dan dokumen penyidikan telah kami kembalikan sebagai bagian dari prosedur administrasi penanganan perkara,” ujar Roi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, pengembalian berkas ini menandai bahwa kejaksaan tidak lagi melanjutkan penanganan perkara tersebut setelah proses hukum di tingkat kepolisian dihentikan secara resmi.

Dengan diterbitkannya SP3, penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak akan dilanjutkan, kecuali ditemukan bukti baru (novum) di kemudian hari yang bisa membuka kembali jalur hukum.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama pejabat dan eks pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Bintan mengenai alasan penghentian penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *