Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp336.761.340 dari terdakwa Susilawati, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penyerahan uang dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, dan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Rizki Harahap.
“Kami telah menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp336.761.340 dari terdakwa Susilawati. Ini merupakan bentuk itikad baik dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar Roi dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari penggunaan dana PT BIS perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan—oleh Susilawati tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan dan sejumlah pengeluaran lainnya selama periode 2021 hingga 2023.
Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan menyebabkan kerugian negara. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian mencapai Rp336,7 juta.
Roi menambahkan, pengembalian dana tersebut akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar kejaksaan di seluruh Indonesia mengutamakan penyelamatan kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Susilawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Bintan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus-kasus korupsi di daerah, dengan tetap mengedepankan pendekatan hukum yang profesional dan humanis.
Tinggalkan Balasan